PT.
POS INDONESIA
Pos
Indonesia merupakan sebuah badan usaha milik negara (BUMN) Indonesia yang bergerak di bidang layanan pos. Saat ini, bentuk
badan usaha Pos Indonesia merupakan perseroan terbatas dan
sering disebut dengan PT. Pos Indonesia. Bentuk usaha Pos Indonesia ini berdasarkan Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1995. Peraturan Pemerintah tersebut berisi
tentang pengalihan bentuk awal Pos Indonesia yang berupa perusahaan umum
(perum) menjadi sebuah perusahaan (persero). Pos Indonesia memiliki Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yang dicatatkan di Akta Notaris Sutjipto, S. H.
Nomor 117 pada tanggal 20 Juni 1995 yang juga telah mengalami perubahan
sebagaimana yang dicatatkan di Akta Notaris Sutjipto, S. H. Nomor 89 pada
tanggal 21 September 1998 dan Nomor 111 pada tanggal 28 Oktober 1998.
Sejarah
Dunia
perposan modern muncul di Indonesia sejak tahun 1602 pada saat VOC menguasai bumi
nusantara ini. Pada saat itu, perhubungan pos hanya dilakukan di kota-kota
tertentu yang berada di Pulau Jawa dan luar Pulau Jawa. Surat-surat atau
paket-paket pos hanya diletakkan di Stadsherbrg atau Gedung Penginapan Kota
sehingga orang-orang harus selalu mengecek apakah ada surat atau paket
untuknya di dalam gedung itu. Untuk meningkatkan keamanan surat-surat dan
paket-paket pos tersebut, Gubernur Jenderal G. W. Baron Van Imhoff mendirikan
kantor pos pertama di Indonesia yang terletak di Batavia (Jakarta). Pos pertama ini didirikan pada
tanggal 20 Agustus 1746.
Era
kepemimpinan Gubernur Jenderal Daendels di VOC membuat sebuah kemajuan yang cukup berarti di dalam pelayanan
pos di nusantara. Kemajuan tersebut berupa pembuatan jalan yang terbentang dari
Anyer sampai Panarukan. Jalan sepanjang 1.000 km ini sangat membantu dalam
mempercepat pengantaran surat-surat dan paket-paket antarkota di Pulau Jawa.
Jalan yang dibuat dengan metode rodi (kerja paksa) ini dikenal dengan nama
Groote Postweg (Jalan Raya Pos). Dengan adanya jalan ini, perjalanan antara
Provinsi Jawa Barat sampai Provinsi Jawa Timur, yang awalnya bisa memakan waktu
puluhan hari, bisa ditempuh dalam jangka waktu kurang dari seminggu.
Arus
perkembangan teknologi telepon dan telegraf yang masuk ke Indonesia pun mengubah sistem pelayanan pos di Indonesia. Pada tahun 1906, pos di Indonesia pun akhirnya berubah menjadi Posts
Telegraafend Telefoon Dienst atau Jawatan Pos, Telegraf, dan Telepon (PTT).
Layanan pos yang awalnya berpusat di Welrevender (Gambir) juga berpindah ke
Dinas Pekerjaan Umum atau Burgerlijke Openbare Werker (BOW) di Bandung pada
tahun 1923. Pada saat pendudukan Jepang di Indonesia, Jawatan PTT dikuasai oleh
militer Jepang. Angkatan Muda PTT (AMPTT) mengambil alih kekuasaan Jawatan PTT
tersebut dan kemudian secara resmi berubah menjadi Jawatan PTT Republik Indonesia. Peristiwa tersebut terjadi pada
tanggal 27 September 1945. Hari itu pun diperingati sebagai Hari
Bakti PTT atau Hari Bakti Parpostel.
Cukup
banyak perubahan dalam sistem Pos Indonesia sendiri. Perubahan tersebut
terlihat dari bentuk badan usaha yang dimiliki oleh Pos Indonesia secara
terus-menerus dari tahun ke tahun. Pada tahun 1961, Pos Indonesia resmi mejadi
perusahaan negara berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 240 Tahun 1961.
Peraturan tersebut menyebutkan bahwa Jawatan PTT itu kemudian berubah menjadi
Perusahaan Negara Pos dan Telekomunikasi (PN Postel). Setelah menjadi
perusahaan negara, Perusahaan Negara Pos dan Telekomunikasi (PN Postel)
mengalami pemecahan menjadi Perusahaan Negara Pos dan Giro (PN Pos dan Giro)
dan Perusahaan Negara Telekomunikasi (PN Telekomunikasi). Hal ini bertujuan
untuk mencapai perkembangan yang lebih luas lagi dari masing-masing badan usaha
milik negara (BUMN)
ini. Pemecahan PN Postel menjadi PN Pos dan Giro dan PN Telekomunikasi ini
memiliki legalitas hukum melalui Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1965 dan
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1965.
Pemerintah
mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1978 dikeluarkan untuk mengubah
lagi bentuk badan usaha dari pelayanan pos di Indonesia ini (melalui PN Pos dan Giro). Dengan
dikeluarkannya peraturan tersebut, Perusahaan Negara Pos dan Giro berubah
menjadi Perusahaan Umum Pos dan Giro (Perum Pos dan Giro). Hal ini bertujuan
untuk semakin mempermudah keleluasaan pelayanan pos bagi masyarakat Indonesia. Perubahan bentuk usaha dari sebuah
perusahaan negara menjadi perusahaan umum ini pun disempurnakan lagi supaya
bisa mengikuti iklim usaha yang sedang berkembang melalui keluarnya Peraturan
Pemerintah Nomor 28 Tahun 1984 mengenai tata cara pembinaan dan pengawasan.
Setelah beberapa tahun memberikan pelayanan dengan statusnya sebagai perusahaan
umum, Pos Indonesia mengalami perubahan status atau bentuk usaha lagi. Dengan
dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1995, Perum Pos dan Giro
berubah menjadi PT. Pos Indonesia (Persero). Hal ini bertujuan untuk memberikan
fleksibilitas dan kedinamisan untuk PT. Pos Indonesia (Persero) sehingga bisa
lebih baik dalam melayani masyarakat dan menghadapi perkembangan dunia bisnis
yang semakin ketat persaingannya.
Pelayanan
Dalam
melaksanakan pelayanan pos
di Indonesia,
Pos Indonesia membagi wilayah negara Indonesia
sebelas daerah atau divisi regional dalam pengoperasiannya. Pembagian
divisi-divisi tersebut mencakup semua provinsi yang ada di Indonesia.
Setiap divisi meliputi satu atau beberapa provinsi yang menjadi bagian dari
divisi tersebut. Divisi-divisi tersebut adalah sebagai berikut :
Divisi
I cabang Medan (meliputi Provinsi Aceh dan Sumatra
Utara)
Divisi
II cabang Padang (meliputi Provinsi Riau, Kepulauan
Riau, dan Sumatra Barat)
Divisi
III cabang Palembang (meliputi Provinsi Bengkulu, Jambi,
Lampung, Sumatra Selatan, dan Kepulauan Bangka Belitung)
Divisi
IV cabang Jakarta (meliputi provinsi D. K. I. Jakarta,
sebagian Banten, dan sebagian Jawa Barat)
Divisi
V cabang Bandung (meliputi sebagian Provinsi Banten dan
Jawa Barat)
Divisi
VI cabang Semarang (meliputi Provinsi Jawa Tengah dan D.
I. Yogyakarta)
Divisi
VII cabang Surabaya (meliputi Provinsi Jawa Timur)
Divisi
VIII cabang Denpasar (meliputi Provinsi Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa
Tenggara Timur)
Divisi
IX cabang Banjarbaru (meliputi Provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Timur,
Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan)
Divisi
X cabang Makassar (meliputi Provinsi Gorontalo, Sulawesi Utara, Sulawesi
Tengah, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Selatan)
Divisi
XI cabang Jayapura (meliputi Provinsi Maluku Utara, Maluku, Papua Barat, dan
Papua).
Ekspansi
wilayah pelayanan Pos Indonesia tidak hanya meliputi wilayah Indonesia saja, tetapi juga sudah meliputi dunia
internasional. Pelayanan dalam skala internasional ini memungkinkan Pos
Indonesia untuk melaksanakan salah satu tujuannya untuk bisa go international.
Ekspansi wilayah pelayanan Pos Indonesia ini dilakukan dengan menjalin kerja
sama dengan badan-badan usaha di negara lain yang berskala internasional,
seperti Western Union.
Andil
Pos Indonesia dalam melayani pelanggannya, baik di skala nasional ataupun
internasional, tidak terbatas hanya dalam dunia perposan, tetapi juga dalam
dunia keuangan. Fasilitas transfer uang melalui Pos Indonesia bisa dinikmati
oleh para pelanggannya. Fasilitas pembayaran tagihan listrik, air, dan telepon
pun bisa dinikmati di kantor-kantor Pos Indonesia. Berbagai kemudahan yang
ditawarkan dalam pelayanan Pos Indonesia terhadap pelanggannya merupakan suatu
strategi yang diambil oleh Pos Indonesia untuk memenuhi kebutuhan pelanggannya.
Arti
Logo
Logo
merupakan sebuah simbol yang menunjukkan citra, visi, dan misi dari pemilik logo tersebut. Apabila logo tersebut adalah
milik sebuah perusahaan, logo tersebut akan merefleksikan jati diri perusahaan tersebut. Logo juga merupakan
identitas suatu perusahaan yang menggambarkan tujuan-tujuan, prinsip-prinsip,
serta ideologi
yang dimiliki oleh perusahaan tersebut. Logo suatu perusahaan
bisa saja berubah seiring dengan perubahan diri dari perusahaan itu sendiri.
Dalam
perkembangan PT. Pos Indonesia (Persero), logo yang mewakili diri
Pos Indonesia pun berubah mengikuti perubahan yang terjadi di dalam tubuh PT.
Pos Indonesia (Persero) itu sendiri. Perubahan logo yang mencerminkan
hal-hal yang baru dan berubah dari tubuh PT. Pos Indonesia (Persero) ini dapat
kita telaah dan kita analisa. Logo lama Pos Indonesia ini terdiri dari banner di atas yang
bertuliskan ‘RI’ yang kemudian tersambung dengan gambar padi dan kapas yang
memberntuk sebuah lingkaran yang kemudian berujung kepada banner di bawah yang
bertuliskan ‘POS & GIRO’. Di dalam lingkaran yang terbentuk dari kedua banner
dengan padi dan kapas tersebut, kita mendapati sebuah segilima yang di dalamnya
terdapat gambar burung merpati yang seolah-olah sedang terbang mengelilingi
dunia. Di sisi luar dari segilima tersebut dan di sisi dalam dari lingkaran,
kita mendapati arsiran mendatar yang berfungsi sebagai latar belakang atau background.
Ide utama dari logo
lama ini adalah burung merpati pos yang telah lama menjadi simbol dunia
perposan. Bola dunia yang berada di belakang merpati tersebut melambangkan
perputaran dunia, kekekalan, dan adanya hubungan yang terjalin antarnegara
(hubungan yang bersifat internasional). Bentuk segilima yang mengelilingi
merpati pos tersebut melambangkan Pancasila, ideologi Negara
Kesatuan Republik Indonesia, yang memiliki lima sila. Unsur padi dan kapas yang
menjadi simbol dari sila kelima dari Pancasila
mewakili tujuan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk mencapai
keadilan dan kesejahteraan sosial untuk seluruh masyarakat Indonesia. Banner yang bertuliskan ‘RI’ dan ‘POS
& GIRO’ menunjukkan identitas pemilik logo, yaitu Perum Pos dan Giro
Republik Indonesia. Secara semantik, logo ini menunjukkan
profesionalitas pos
yang diwakili oleh merpati dan bola dunia namun terkurung oleh segilima yang
mewakili Pancasila
dan juga oleh lingkaran padi dan kapas yang menggambarkan tujuan BUMN. Hal ini
menunjukkan bahwa Pos Indonesia bekerja secara profesional di dalam
memberikan pelayanan berskala internasional untuk pelanggan-pelanggannya dengan
tetap memegang teguh nasionalisme dan tujuan BUMN untuk menjunjung
keadilan dan kesejahteraan sosial masyarakat Indonesia. Logo ini juga
melambangkan keteguhan dalam memegang ideologi negara
dengan adanya dua simbol yang mewakili Pancasila.